Tata Tertib Santri

TATA TERTIB SANTRI

PESANTREM MODERN AL-MANÂR

LAM PERMEI COT IRIE ACEH BESAR

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Seluruh santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at Islam baik secara individu, kelompok maupun bermasyarakat.
  2. Selalu berusaha mempererat ukhuwah Islamiyah sesama muslim dan bergaul dengan akhlak yang mulia.
  3. Menghayati fungsi Pesantren Modern Al-Manâr sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang berkhidmat pada masyarakat dan pembentuk karakter ummat.
  4. Percaya dan taat sepenuhnya kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
  5. Melaksanakan dengan sebaik-baiknya segala bimbingan, arahan, tata tertib dan peraturan dalam segala gerak-gerik serta tingkah laku.
  6. Bersedia menerima segala tindakan/perbaikan yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan pesantren.
  7. Cinta kepada agama, orang tua, pesantren dan lingkungan..

BAB II

KETENTUAN KHUSUS

Pasal 2

Ubudiyah Santri

  1. Seluruh santri diwajibkan :
    1. Shalat lima waktu berjama’ah di mesjid
    2. Membaca al-Qur’an pada waktu shalat Ashar, Maghrib dan Subuh.
    3. Mengikuti wirid Yasin dan Dalâil Khairât pada malam Jum’at (atau malam yang telah ditetapkan).
    4. Mengikuti latihan pidato pada malam yang telah ditentukan.
    5. Telah hadir di Mesjid 15 menit sebelum azan dikumandangkan khususnya menjelang shalat Maghrib dan Shubuh.
  2. Khusus shalat Ashar, Maghrib, Isya, Shubuh seluruh santri harus memakai kain sarung dan memakai kemeja/pakaian shalat.
  3. Seluruh santri diwajibkan agar :
    1. Tidak masbuk dalam mengikuti shalat berjama’ah.
    2. Tidak membuat kegaduhan di dalam dan sekitar mesjid khususnya dalam pelaksanaan shalat.
    3. Mengisi shaf yang kosong lebih dahulu dan mengatur shaf dengan rapi dan rapat sebelum iqamah.
  4. Seluruh santri diharuskan memakai peci setiap shalat dan tidak dibenarkan memakai kaos oblong (pakaian yang tidak pantas) ke mesjid.
  5. Menjelang pelaksanaan shalat Jum’at seluruh santri harus telah berada di mesjid sambil membaca al-Qur’an 15 menit sebelum azan.
  6. Mengikuti praktek ibadah/kajian kitab pada malam yang telah ditentukan.

Pasal 3

Pakaian

  1. Pakaian harus sopan dan rapi yang sesuai dengan syari’at Islam, tidak dibenarkan menggunakan perhiasan yang mewah, celana lea/jean, pakaian berposter dan pakaian yang bersimbol politik.
  2. Pada setiap hari belajar pagi dan sore harus memakai pakaian yang telah ditetapkan.
  3. Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga.
  4. Seluruh santri harus memiliki sandal dan memakainya.
  5. Seluruh santri tidak dibenarkan memakai topi.
  6. Seluruh santri wajib memakai celana dan kaos ketika tidur.
  7. Seluruh santri wajib memasukkan baju/kaos ke dalam celana ketika keluar kamar.
  8. Seluruh santri wajib mengambil pakaian dijemuran setelah ashar setiap hari.

 

Pasal 4

Kebersihan

  1. Kamar tidur dan ranjang (atas-bawah) harus bersih dan selalu rapi.
  2. Kasur harus ada sprei, sarung bantal dan dirapikan setiap saat khususnya setelah bangun tidur.
  3. Seluruh santri dilarang keras:
    1. Membuang sampah bukan pada tempat yang disediakan.
    2. Mencoret-coret dinding, meja, pintu, jendela dan tempat-tempat lainnya.
    3. Santri berambut gondrong.
    4. Merendam pakaian lebih dari satu hari.
    5. Meletakkan peralatan mandi di atas bak mandi.
    6. Memasukkan sikat gigi dan sabun kedalam bak mandi.
  4. Setiap santri harus menjalani piket madrasah, asrama, mesjid secara bergiliran.
  5. Setiap santri harus mengikuti gotong royong pada hari Jum’at atau waktu yang ditentukan.
  6. Setiap santri wajib membawa gayung/peralatan mandi lainnya ketika pergi ke kamar mandi.

Pasal 5

Sikap/Adap Sopan Santun

  1. Setiap santri harus bersikap sopan, hormat, sabar dan rendah hati (tawâdhu`) serta menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater.
  2. Apabila berkunjung/memasuki kamar, rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk pintu dan memberi salam.
  3. Seluruh santri dilarang keras :
    1. Memiliki senjata tajam, alat komunikasi dan elektronik.
    2. Memiliki/membaca buku-buku/majalah yang tidak mendidik/ tidak dibenarkan oleh syari’at Islam.
    3. Membuat keributan/kegaduhan di komplek Al-Manâr.
    4. Duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan.
    5. Tidur di kamar/ranjang orang lain.
    6. Masuk/keluar melalui pagar atau jendela.
    7. Menutup dan mengunci jendela dan pintu setiap selesai belajar.

Pasal 6

Disiplin Belajar

  1. Santri tidak dibenarkan pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar dan semua perlengkapan belajar harus dibawa pada waktu berangkat ke ruang belajar.
  2. Semua santri sudah berada di kelas 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
  3. 15 menit setelah shalat Isya semua santri sudah berada di kelas untuk belajar mandiri/kelompok.
  4. Jam 22.45 seluruh santri telah berada di asrama masing-masing untuk di absen dan istirahat.
  5. Seluruh Santri harus melengkapi buku-buku dan peralatan belajar.
  6. Seluruh santri wajib menyiapkan buku pelajaran pada malam hari.

 

Pasal 7

Disiplin Bahasa

  1. Setiap Santri harus bertutur kata dengan lembut, sopan dan menghindari kata-kata/ucapan kotor yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
  2. Seluruh santri dilarang keras berbicara dengan bahasa daerah.
  3. Seluruh Santri di wajibkan :
    1. Berbahasa resmi yang telah ditetapkan (Arab/Inggris) dalam percakapan sehari-hari.
    2. Mengikuti muhadatsah pada hari Selasa dan Jum’at pagi.
    3. Mengikuti pemberian kosa kata/mufradat setiap ba`da shalat subuh.
    4. Membawa notes kosa kata setiap saat.
  4. Seluruh Santri dianjurkan untuk memiliki kamus bahasa Arab dan Inggris

Pasal 8

Disiplin Makan

  1. Seluruh Santri diwajibkan:
    1. Makan pada waktu, tempat yang telah ditentukan.
    2. Memiliki piring/cangkir/alat makan dan membawanya setiap makan serta memelihara, meletakkan di lemari masing-masing.
    3. Menjaga kesopanan pada waktu makan dan membaca do’a sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
  2. Tidak dibenarkan membawa nasi ke kamar kecuali alasan sakit.
  3. Seluruh santri tidak dibenarkan pergi ke dapur kecuali waktu makan.

Pasal 9

Olah Raga

  1. Seluruh Santri diwajibkan
    1. Memiliki pakaian olah raga.
    2. Berpakaian olah raga saat berolah raga.
    3. Mengikuti lari pagi pada hari Jum`at pagi.
  2. Seluruh santri tidak diperkenankan berolah raga tidak pada waktu dan tempatnya.
  3. Apabila bel dibunyikan tanda selesainya olah raga/kegiatan sore, maka seluruh Santri harus segera mandi sore dan bersiap-siap ke mesjid.

Pasal 10

Perizinan

  1. Seluruh santri hanya dibenarkan izin pulang (keluar/pamit) dari pesantren pada hari Jum`at apabila ada hal-hal yang mendadak.
  2. Santri yang ingin pamit keluar harus meminta izin telebih dahulu pada bagian pengasuhan/perizinan dengan membawa Kartu Perizinan.
  3. Melaporkan dan menyerahkan surat keterangan izin/mengambil kartu perizinan setelah kembali ke pesantren.
  4. Santri dapat diberikan izin apabila dijemput, dan hanya dibenarkan dijemput oleh orang tua/wali santri yang tercantum dalam biodata pendaftaran, apabila dijemput oleh orang lain maka harus memperlihatkan tanda pengantar/pengenal dari orang tua.
  5. Santri yang ingin izin keluar kampus menggunakan yang sopan, celana berwarna gelap dan memakai peci.

Pasal 11

Pelanggaran Berat

  1. Tidak taat dan tidak patuh kepada pimpinan pesantren, para pengasuh dan dewan guru.
  2. Merusak mengambil/menghilangkan milik orang lain tanpa izin.
  3. Berkelahi dan sejenisnya.
  4. Menghina dan melecehkan peraturan/nidham pesantren dengan sengaja.
  5. Perbuatan/tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Pasal 12

Sanksi atau Hukuman

  1. Bagi santri yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas dan ketentuan-ketentuan lain yang tertulis (telah ditetapkan oleh pesantren) akan dikenakan tahap-tahap sanksi sebagai berikut :
    1. Teguran/nasehat.
    2. Hukuman yang sifatnya mendidik.
    3. Pemanggilan orang tua/wali.
    4. Skorsing 1 (satu) tahun ajaran.
    5. Dikeluarkan dari Pesantren.
  2. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang berat langsung dikenakan sanksi point kelima (e).

Pasal 13

P e n u t u p

Segala ketentuan, kebiasaan atau sunnah pesantren yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peraturan ini tetap berlaku seperti biasanya.

Ditetapkan di  : Lampermai

Pada Tanggal : 01 Juli 2014

Pimpinan Pesantren,

dto

TGK. H. FAKHRUDDIN LAHMUDDIN, M.Pd

TATA TERTIB DAN DISIPLIN BELAJAR SANTRI

PESANTREN MODERN AL-MANAR

PASAL I

KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Bel berbunyi pada pukul 07.25 WIB
  2. Proses belajar mengajar bagi santri putra dan putri dimulai pada pukul 07.30, seluruh santri harus sudah ada di dalam kelas
  3. Tidak berada di luar kelas tanpa alasan (mondar-mandir) setelah bel masuk berbunyi
  4. Menjaga kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
  5. Khusus piket kelas agar menjalankan tugasnya sebaik mungkin (terutama untuk kebersihan kelas)
  6. Membaca do’a 5 menit sebelum dimulai pelajaran dipimpin oleh ketua kelas di kelas masing-masing
  7. Mengatur tempat duduk dengan rapi dan berkonsentrasi dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar
  8. Menjaga akhlak dan kesopanan terhadap teman dan guru
  9. Tidak diperkenankan izin keluar kelas lebih dari 7 menit
  10. Keluar kelas setelah pelajaran tepat pada waktunya / tidak mempercepat waktu keluar kelas
  11. Seluruh santri wajib mengikuti belajar malam, pada hari-hari yang telah ditentukan
  12. Persiapan untuk melihat jadwal dan buku-buku pelajaran dilakukan pada sore hari setelah shalat ashar
  13. Piket malam harus masuk kelas dan mengikuti pelajaran jam ke-3 s/d ke-8.

PASAL II

BUKU PELAJARAN

  1. Setiap santri baik putra maupun putri harus berusaha melengkapi buku pelajaran masing-masing
  2. Buku pelajaran terbagi menjadi 2 jenis:
  3. Buku pelajaran program studi pesantren yang pada umumnya dibeli dari koperasi pesantren dengan menggunakan dana pribadi dengan harga yang telah ditentukan pada awal tahun ajaran
  4. Buku pelajaran program studi madrasah tsanawiyah/aliyah diperoleh dari bagian pengajaran/perpustakaan dengan sistem pinjam/sewa
  5. Kategori buku yang dimiliki santri:
  6. Buku wajib:
  7. Harus memiliki Al-Qur’an ukuran standar (bukan seukuran saku)
  8. Kelas 1 s/d 6 adalah semua buku pelajaran sesuai dengan kelas dan jenjangnya
  9. Khusus santri Aliyah Kamus bahasa inggris dan bahasa arab (Mahmud Yunus dan Jhon M. Echal)
  10. Buku anjuran:
  11. Kelas 1 kamus ma’hady
  12. Kelas 2 dan 3 kamus bahasa arab (Mahmud Yunus)
  13. Kelas 4 s/d 6 Kamus Besar (Munjid atau Al-Munawwir)
  14. Buku pendukung:
  15. Buku-buku atau majalah untuk pengembangan bahasa arab dan inggris
  16. Buku-buku pengembangan diri yang telah dimusyawarahkan dengan wali kelas/wali asrama masing-masing
  17. Buku larangan:
  18. Buku-buku yang berbau kemusyrikan
  19. Buku-buku yang tidak sesuai denga alam pendidikan pesantren
  20. Ketentuan Peminjaman buku pelajaran:
  21. Setiap santri harus memiliki kartu perpustakaan yang berisi data buku yang dipinjam
  22. Peminjaman dilakukan oleh santri pada waktu yang telah ditentukan sesuai data yang diterima oleh pengurus.
  23. Biaya jaminan peminjaman per-buku adalah Rp. 3000,- s/d Rp. 5000,- disesuaikan dengan jenisnya diserahkan langsung kepada staf bag. Perpustakaan yang bertugas
  24. Buku harus dijaga sebaik-baiknya
  25. Ketentuan pengembalian buku pelajaran:
  26. Buku dikembalikan ke bag. Perpustakaan pada akhir semester II, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  27. Buku-buku yang dikembalikan harus sesuai dengan data yang ada dalam kartu perpustakaan dan dalam keadaan bersih/rapi bersampul dan tanpa coretan

PASAL III

SERAGAM PERLENGKAPAN HARIAN

  1. Seragam harian:
  2. Hari Sabtu dan Ahad : Baju pramuka – coklat muda dan celana/rok coklat tua (MTs), dan celana biru (MA)
  3. Hari Senin dan Selasa : Baju putih dan celana/rok biru (MTs), Baju putih dan celana/rok abu-abu (MA)
  4. Hari Rabu dan Kamis : Baju batik dan bawahan hitam (MTs dan MA kelas 4-5), Baju marhalah dan celana hitam (MA kelas 6).
  5. Atribut/aksesoris bagi seluruh santri:
  6. Memakai sepatu (kulit), kaos kaki, tali pinggang dan papan nama, selama kegiatan belajar mengajar
  7. Menjahit/menempelkan simbol lembaga pada baju seragam putih
  8. Membawa perlengakapan belajar yang meliputi; buku paket, buku tulis, ballpen, penghapus, rol dan segala media tulis non elektronik yang berhubungan dengan pelajaran.

PASAL IV

INVENTARISASI DAN PERLENGKAPAN KELAS

  1. Meja dan kursi sejumlah santri di setiap kelas
  2. Meja dan kursi guru
  3. Papan tulis (white board)
  4. Perlengkapan kelas yang harus tersedia:
  5. 2 spidol (board maker)
  6. 2 penghapus
  7. 1 botol tinta spidol
  8. Peralatan kebersihan yang harus dimiliki setiap kelas:
  9. Sapu
  10. Kemoceng
  11. Tempat sampah
  12. Ketua kelas atau wakil ketua mengambil absen kelas, dan harus tersedia di kelas sebelum pelajaran jam pertama dimulai
  13. Masing-masing santri wajib ikut serta menjaga inventaris kelasnya
  14. Jika ada meja atau kursi di luar ruang harus segera dimasukkan ke dalam kelas
  15. Peralatan ataupun segala sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar agar dikeluarkan dari dalam kelas

PASAL V

KEBERSIHAN KERAPIAN DAN KEINDAHAN KELAS

  1. Ketua kelas harus menentukan piket kelas
  2. Piket kelas bertanggungjawab penuh atas kebersihan, ketertiban dan kenyamanan kelas
  3. Piket kelas membersihkan kelas setelah pemberian kosa kata setiap pagi dan membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia
  4. Seluruh santri dilarang keras untuk makan dan minum di kelas
  5. Setiap kelas wajib mewujudkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan kelas dengan maksimal
  6. Hiasan kelas yang sesuai dengan suasana pendidikan boleh dipasang dengan rapi tanpa dipaku dengan dinding.

PASAL VI

PERIZINAN TIDAK MASUK KELAS

  1. Setiap santri harus memiliki kartu perizinan, diisi setiap kolom sesuai dengan alas an izin saat diperlukan
  2. Santri yang berhak izin tidak masuk kelas:
  3. Santri yang sakit : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama, datang sendiri dengan membawa kartu perizinan dan harus sudah makan pagi
  4. Santri yang piket : mengambil rekomendasi/tashrih pada jam pertama dengan membawa kartu perizinan.
  5. Santri yang mendapatkan tugas khusus: mengambil rekomendsai/tashrih dengan membawa kartu perizinan dan catatan/data pengantar dari musyrif kegiatan.
  6. Santri yang pulang, harus melalui izin wali kelas dan staf pengasuhan santri sebelum minta rekomendasi tidak masuk kelas ke bagian pengajaran
  7. Piket Kantor harus selalu siap di kantor serta menjalankan kewajibannya sesuai dengan amanah yang telah diberikan
  8. Piket malam tidak masuk kelas hanya sampai jam ke-2 saja, jam pelajaran selanjutnya harus sudah ada di kelas masing-masing, maka agar bekerjasama dengan piket asrama untuk bangun tidur selambat-lambatnya pada jam 08.15 WIB.

PASAL VII

SANKSI DAN TINDAKAN DISIPLIN

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan pada kegiatan belajar mengajar akan dikenakan sanksi/tindakan disiplin dalam 3 tingkatan:
  2. Ringan (karena khilaf dan ketidaksengajaan) : Ditegur dan dinasehati, mengambil sampah dan lain sebagainya
  3. Sedang (karena dilakukan dengan sengaja dan berulang kali) : Ditegur, dijemur, lari keliling pesantren, bagi santri putri memakai jilbab dengan warna yang telah ditentukan dan lain sebagainya
  4. Berat (karena disengaja dan sudah tidak bisa diingatkan lagi dengan prosedur pelanggaran sedang) : Dibotak dan dilaporkan ke bagian pengasuhan santri, panggil orang tua, membuat surat perjanjian. Dan jika pelanggaran masih berlanjut maka akan dijadikan pertimbangan untuk tindakan selanjutnya: 1. Diskors (tidak diperkenankan masuk / berada di pesantren dalam jangka waktu tertentu), 2. Dikembalikan kepada orang tua dan tidak diperbolehkan belajar di pesantren ini untuk selamanya
  5. Meninggalkan kelas tanpa izin dianggap telah melanggar disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
  6. Meninggalkan kelas 1 jam             : pelanggaran ringan
  7. Meninggalkan kelas 1 hari : pelanggaran sedang
  8. Meninggalkan kelas lebih dari 1 hari : pelanggaran berat
  9. Menghilangkan buku paket yang dipinjam dari bagian perpustakaan harus mengganti sesuai dengan harga buku
  10. Merusakkan buku paket pinjaman akan dikenakan denda/sanksi biaya perbaikan Rp. 5000,- s/d Rp. 20.000,- sesuai dengan kondisi kerusakan
  11. Bagi yang tidak memakai seragam dan atribut sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat
  12. Bagi yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja merusak atau menghilangkan inventaris dan perlengakapan kelas (Meja, kursi, absen, spidol, penghapus, hiasan, alat kebersihan dan lain sebagainya) maka wajib menggantinya
  13. Bagi yan makan dan minum di kelas akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya
  14. Piket kelas yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan; ringan, sedang dan berat.

PASAL VIII

PENUTUP

Segala ketentuan, kebiasaan atau sunnah pesantren yang tidak tercantum dalam tata tertib dan peraturan ini tetap berlaku seperti biasanya.

Ditetapkan di  : Lampermai

Pada Tanggal : 01 Juli 2014

Pimpinan Pesantren,

dto

TGK. H. FAKHRUDDIN LAHMUDDIN, M.Pd

Tinggalkan komentar